PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Di HUT Kemerdekaan RI Ke-79, lebih dari 50 persen atau 272 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat menerima remisi, Sabtu (17/8/2024).
Penyerahan surat keputusan remisi diberikan secara simbolis oleh PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada 3 perwakilan warga binaan.
PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyebut bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
"Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku. Memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," ungkap Benni, usai menyerahkan surat keputusan remisi di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Ia berharap, melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadikan warga binaan menjadi manusia yang lebih baik lagi. Selain itu, dapat berkontribusi untuk membangun daerah serta menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menegakkan hukum serta norma-norma yang ada di masyarakat.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait