PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terindikasi melakukan praktik KKN terkait anggaran publikasi atau anggaran kerjasama iklan dengan media massa.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Purwakarta, Irfan Abdul Hakim, kepada sejumlah awak media, Rabu (21/8/2024).
Untuk itu, Irfan meminta aparat penegak hukum (APH) menyelidiki anggaran yang nilainya diatas 2 milyar tersebut.
Irfan juga menyebut bahwa Diskominfo tidak terbuka kaitan informasi, data media mana saja yang terakomodir dalam kegiatan yang rutin digelar dalam setiap tahun itu.
Disisi lain, meski dilakukan dengan sistem e-katalog. Diskominfo Purwakarta juga masih menggunakan jasa agensi atau pihak ketiga.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait