PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda berinisial R (30) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.
Pasalnya, warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.
Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Raya Citeko, Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (8/8/2024).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba.
Kemudian, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi tersebut.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait