PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin turut menanggapi soal gugatan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih. Gugatan diajukan terkait keabsahan lembaga pendidikan tersebut dalam menerbitkan ijazah Paket C calon Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo.
“Jika proses hukum yang sedang berjalan, baik pidana maupun perdata telah terbukti dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka kemungkinan KPU mendiskualifikasi calon itu, siapapun calonnya,” terang Ade, Minggu (22/9/2024).
Namun demikian, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti ke ranah hukum apa perkara ini nantinya mengerucut. “Apakah ini (masuk ke) ranah perdata, pidana, ranah TUN, atau ranah tindak pidana Pemilu?” ujar mantan Komisioner KPU Purwakarta ini.
Dia meyakini KPU pasti akan melakukan langkah-langkah cepat sesuai dengan tupoksinya. “Kita sebagai masyarakat mempercayakan seluruhnya kepada yang berhak dan berkewajiban mendudukan masalah ini dengan baik dan benar,” imbuhnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait