Soal Ijazah Paket C Bang Ijo, Praktisi Hukum: Jika Terbukti Bermasalah, KPU Bisa Mendiskualifikasi

Tatang Budimansyah
Praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin berpendapat bahwa jika ijazah Paket Bang Ijo terbukti bermasalah, maka KPU bisa mendiskualifikasinya sebagai calon Wakil Bupati Purwakarta.. foto: ist.

Kejanggalan lain, diperoleh data dari website Kemendikbudristek bahwa izin operasional PKBM Bina Asih: 421/IPSPN 0745/DPMPTSP/2021 tertanggal 2 Maret 2021. “PKBM ini meluluskan Bang Ijo pada 3 Mei 2021. Hanya dalam waktu dua bulan untuk dapat meluluskan Bang Ijo,” imbuh Sofyan.

Ketua PKBM Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna belum bersedia memberikan komentar atas adanya gugatan yang diajukan KMP.

“Saya sudah serahkan persoalan ini ke lawyer saya. Nanti saja penjelasannya di ruang sidang,” ujar Denny.

Gugatan perdata KMP atas PKBM Bina Asih bernomor 48/pdt.G/2024/PN.Pwk. Rencananya sidang pertama digelar pada Kamis 26 September mendatang.

Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta Gegen Diosya Surendageni menjelaskan, materi sidang perdana adalah pembacaan gugatan.

“Sidang akan dihadiri pihak penggugat dan tergugat, atau kuasa hukumnya,” ujar Gegen.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network