Kejanggalan lain, diperoleh data dari website Kemendikbudristek bahwa izin operasional PKBM Bina Asih: 421/IPSPN 0745/DPMPTSP/2021 tertanggal 2 Maret 2021. “PKBM ini meluluskan Bang Ijo pada 3 Mei 2021. Hanya dalam waktu dua bulan untuk dapat meluluskan Bang Ijo,” imbuh Sofyan.
Ketua PKBM Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna belum bersedia memberikan komentar atas adanya gugatan yang diajukan KMP.
“Saya sudah serahkan persoalan ini ke lawyer saya. Nanti saja penjelasannya di ruang sidang,” ujar Denny.
Gugatan perdata KMP atas PKBM Bina Asih bernomor 48/pdt.G/2024/PN.Pwk. Rencananya sidang pertama digelar pada Kamis 26 September mendatang.
Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta Gegen Diosya Surendageni menjelaskan, materi sidang perdana adalah pembacaan gugatan.
“Sidang akan dihadiri pihak penggugat dan tergugat, atau kuasa hukumnya,” ujar Gegen.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait