Diberitakan sebelumnya, KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
PKBM Bina Asih merupakan lembaga pendidikan nonformal yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, kontestan Pilkada Purwakarta yang berpasangan dengan Saepul Bahri Binzein.
KMP menyoroti adanya sejumlah kejanggalan pada keabsahan PKBM Bina Asih. Kejanggalan tersebut menjadi dasar dugaan ketidakabsahan ijazah Paket C Bang Ijo.
Disebutkan bahwa pendirian PKBM Bina Asih berdasarkan Akta Notaris No. 122 pada 12 Oktober 2015 dengan SK Menkumham No. AHU-009816.A.H.01.07 tahun 2015. Sedangkan izin pendirian 421.10/4764/PNFI pada 18 November 2013.
“Bukankah seharusnya akta notaris terbit terlebih dahulu, berikutnya Menkumham, dan baru kemudian izin dari Kemendikbudristek,” ungkap Sofyan Sauri, Ketua Komisariat Jatiluhur KMP.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait