PURWAKARTA, iNews.id - Tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024. Seluruh aktivitas kampanye tidak lagi diperbolehkan termasuk di media massa dan media sosial.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat, dalam keterangannya, pada Sabtu (23/11/2024).
Budi menyebutkan bahwa pada masa tenang harus dimanfaatkan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari H pemungutan suara.
"Harus sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye di masa tenang. Semuanya, harap dipedomani sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Dijelaskan Budi Hidayat, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan segala bentuk kampanye, termasuk rapat umum, pembagian atribut, wajib dihentikan mulai 24 November 2024.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait