"Akun resmi media sosial pasangan calon harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Bahkan, media cetak, elektronik, daring, dan sosial dilarang menayangkan iklan, atau konten yang mengarah pada kampanye selama masa tenang," ujarnya.
Hal lainnya, kata Budi Hidayat, seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker, harus diturunkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WIB.
"Atribut atau stiker pasangan calon pada kendaraan pribadi maupun umum harus segera dilepas," ungkapnya.
Budi menegaskan seluruh pasangan calon dan pendukungnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon atau pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang, termasuk tindakan kampanye terselubung atau politik uang. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait