PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Selain kepala desa dan ASN, siapapun yang terlibat politik uang pada Pilkada 2024 bisa kena sanksi pidana.
Ancamannya pun bukan main-main, baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
"Ya, Itu berlaku buat siapapun, terlibat politik uang bisa dipenjara, penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan (6 tahun),” ujar Budi.
Budi Hidayat melanjutkan, sanksi lainnya juga bakal dikenakan denda, minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. Maka dari itu masyarakat Kabupaten Purwakarta diminta jangan tergiur politik uang dan berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait