“Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima," ujarnya.
Adapun terkait larangan mengenai politik uang tersebut tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana Penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.
“Kami bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pembagian voucher, tebus murah minyak goreng, maupun sembako, dan sebagainya,” ujarnya.
Terakhir, Budi Hidayat mengajak masyarakat Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait