Bawaslu Purwakarta: Siapapun yang Terlibat Politik Uang pada Pilkada 2024 Bisa Dipenjara

Irwan
Politik uang di pilkada. (Foto Ilustrasi iNews.id)

“Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima," ujarnya.

Adapun terkait larangan mengenai politik uang tersebut tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana Penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.

“Kami bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pembagian voucher, tebus murah minyak goreng, maupun sembako, dan sebagainya,” ujarnya.

Terakhir, Budi Hidayat mengajak masyarakat Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik. ***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network