Selain itu, ia menyampaikah bahwa para korban dipastikan mendapatkan jaminan biaya untuk korban luka-luka dan tewas.
"Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, bantuan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara tehadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja," katanya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait