Edarkan Uang Palsu di Purwakarta, 2 Pria Ditangkap Polisi

irwan
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah saat konferensi pers penangkapan 2 pengedar upal di Polres Purwakarta, Selasa (31/12/2025). (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua pelaku diketahui berinisisal R (43) warga Kabupaten Purwakarta dan IH (60) tercatat sebagai warga Bali. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 980 lembar uang palsu dengan pecahan seratus ribu dari tangan pelaku. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan kejadian tersebut tersebut, berawal saksi berinisial M yang merupakan teman dari

Pelaku R diminta datang ke Kabupaten Purwakarta, menemui R. 

"Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp 7 juta," ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (31/12/2024).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network