Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta: Belum Ada Tersangka

Tatang Budimansyah
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa dalam kasus dugaan gratifikasi, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat Martha Parulina Berliana menegaskan bahwa belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi mobl mewah. 

"Belum ada (tersangka). Kalau sudah ada tersangka, ya kami bilang ada. Kalau belum, ya belum," terang Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana saat ditemui di kantor Kajari Purwakarta, Selasa (4/2/2005).

Martha memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut terus berjalan. Hingga saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Disebutkannya bahwa kasus dugaan gratifikasi ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa Kejari.

Selain mengumpulkan keterangan, Kejari juga terus mendalami kasus ini dengan mencari barang bukti baru. Hingga saat ini pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa satu unit mobil dan telepon selular.

Martha menerangkan, proses hukum kasus ini dugaan gratifikasi mobil mewah sempat ditunda sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi melibatkan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pada Pilkada Purwakarta, Anne mencalonkan diri, berpasangan dengan Budi Hermawan.

"Saya jadi Kajari di sini di bulan Juni. Berkas perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Jadi sebetulnya, saya di proses awal tidak tahu. Tapi selaku pejabat, saya kemudian mempelajari berkas-berkas yang ada," terang Martha.
  
"Dalam tahap selanjutnya, saya belajar proses yang ada, itu Juni dan seterusnya kan proses pemilihan kepala daerah. Berkait dengan itu, Kejaksaan adalah satu institusi negara yang netral. Harus menjaga netralitas," imbuhnya. 

"Ada surat edaran dari Kejaksaan Agung terkait dengan Pilkada. Nah, maka kami menghentikannya. Tapi proses tetap berjalan. Kami tetap memanggil beberapa saksi," ujarnya. 

Setelah tahapan Pilkada sepenuhnya rampung, Kejari kembali memprosesnya. "Itulah prosesnya sebetulnya. Jadi tidak ada yang ditutupi," ujarnya.  

"Transparansi adalah kewajiban kami. Kami akan transparan. Cuma tidak melebih-lebihkan  dan tidak mengurangi. Bagaimana kami mau menegakkan hukum, kalau dengan sapu yang kotor? Bagaimana mau menegakkan hukum dengan keberpihakan," ujar Martha.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi mencuat saat Anne masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Pada awal Mei 2024, Kejari Purwakarta berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.

Kejari memproses kasus ini secara hukum setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat.**

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network