Di tempat terpisah, praktisi hukum Ade Nurdin menanggapi soal pemanggilan terhadap Anne. Dia mengatakan, siapapun jika tak datang dengan alasan yang tak bisa diterima ketika dipanggil, maka penyidik bisa memanggil kembali untuk kali kedua.
"Dan jika pada pemanggilan kedua pun tak datang, maka selanjutnya penyidik bisa melakukan penjemputan. Namun, upaya penjemputan itu hanya berlaku jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Ade.
"Yang menjadi persoalan, hingga saat ini posisi Anne sudah menjadi tersangka atau belum? Jika poisisinya belum menjadi tersangka, ya tidak bisa dilakukan penjemputan," ujar Ade.
Dia menambahkan, setiap peristiwa yang menurut penyelidik telah ditetapkan sebagai sebuah tindak pidana, maka pasti akan ada tersangka.
Ade melanjutkan, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, Ade mengimbau Kejari harus berani mengusut tuntas kasus ini.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait