Hari Ini, Kejari Purwakarta Kembali Panggil Anne Ratna Mustika Terkait Dugaan Gratifikasi

Tatang Budmansyah
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Anne Ratna Mustika sebagai sakasi dalam kasus dugaan gratifikasi. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Di tempat terpisah, praktisi hukum Ade Nurdin menanggapi soal pemanggilan terhadap Anne. Dia mengatakan, siapapun jika tak datang dengan alasan yang tak bisa diterima ketika dipanggil, maka penyidik bisa memanggil kembali untuk kali kedua. 

"Dan jika pada pemanggilan kedua pun tak datang, maka selanjutnya penyidik bisa melakukan penjemputan. Namun, upaya penjemputan itu hanya berlaku jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Ade.

"Yang menjadi persoalan, hingga saat ini posisi Anne sudah menjadi tersangka atau belum? Jika poisisinya belum menjadi tersangka, ya tidak bisa dilakukan penjemputan," ujar Ade.

Dia menambahkan, setiap peristiwa yang menurut penyelidik telah ditetapkan sebagai sebuah tindak pidana, maka pasti akan ada tersangka. 

Ade melanjutkan, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, Ade mengimbau Kejari harus berani mengusut tuntas kasus ini.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network