Hal itu diperkuat dengan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun
2024.
Dalam memorandum tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon kepala daerah dilakukan secara hati-hati dan cermat.
Oleh karena itu, diperlukan penundaan proses pemeriksaan, dimulai sejak penetapan sebagai calon hingga seluruh tahapan pemilihan rampung.
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Jaksa Agung memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen Kejaksaan agar menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga objektivitas proses demokrasi dari black campaign (kampanye hitam) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
“Penundaan proses hukum ini bukan dimaksudkan untuk melindungi kejahatan. Kebijakan ini dibuat agar tak ada calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” terang Harli.
Korps Adhyaksa ini bakal melanjutkan proses hukum calon kepala daerah yang ditengarai tersandung kasus hukum setelah pelaksanaan Pilkada 2024 berakhir. “Setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, proses hukum terus dijalankan,” ujarnya.
Senada dengan Harli, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, setelah tahapan Pilkada sepenuhnya rampung, Kejari kembali memprosesnya. "Itulah prosesnya sebetulnya. Jadi tidak ada yang ditutupi," ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait