Kejari Purwakarta Sempat Tunda Pemeriksaan Anne Ratna Mustika, Begini Alasannya

Tatang Budimansyah
Sejumlah awak media menunggu hasil pemeriksaan Anne Ratna Mustika di depan Kantor Kejari Purwakarta. foto: iNewsPurwakarta/Irwan

"Transparansi adalah kewajiban kami. Kami akan transparan. Cuma tidak melebih-lebihkan  dan tidak mengurangi. Bagaimana kami mau menegakkan hukum, kalau dengan sapu yang kotor? Bagaimana mau menegakkan hukum dengan keberpihakan," ujar Martha.

Kebijakan menunda proses hukum calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung,  juga diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus sebagai tersangka sebelum pendaftaran dilakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).*** 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network