Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Ini Kata Ketua Ikadin Purwakarta

Tatang Budimansyah
Ketua Ikadin Purwakarta Warison Simarmata SH, MH

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Purwakarta Warison Simarmata meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tak ragu dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika.

Warison juga berharap Kejari terbuka dalam  menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara. 

“Bila sudah ada minimal dua alat bukti, normatifnya digelar perkara untuk penetapan tersangka. Kejari tak boleh ragu,” ujar Warison, Minggu (9/2/2025). Sejauh ini dia mengaku optimistis Kejari bisa menuntaskan kasus ini secara serius dan  transparan. 

“Saya yakin Kejari mampu menyidik perkara ini secara menyeluruh dan objektif. Saya pun yakin dalam hal penegakan hukum, Kejari tidak dapat diintervensi pihak manapun,” tandasnya. 

Hal senada diungkapkan Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Purwakarta Gegen Diosya

“Kejari harus melakukan penyelidikan dan  penyidikan kasus ini secara professional dan transparan sesuai prosedur dan mekanisme hukum acara pidana dan UU Tipikor,” kata Gegen.

Dia melanjutkan, sekarang sudah menjadi opini masyarakat, jika ada pejabat yang tersandung hukum, cenderung dikaitkan dengan masalah politis.

Terlebih, kata Gegen, kasus ini bergulir pada saat perhelatan Pilkada Purwakarta.  “Kalaupun itu digiring ke masalah politis, hal yang wajar karena mungkin beranggapan bahwa masalah hukum bisa menghentikan langkah dan karir politik yang bersangkutan,” ujarnya.

Gegen mengajak publik Purwakarta memberikan kesempatan kepada Kejari untuk menangani kasus ini secara profesional, “Tanpa ada muatan politis dan intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025) mengatakan, tak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan kasus ini.

Dia memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut terus berjalan. Kasus dugaan gratifikasi ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa Kejari.

Selain mengumpulkan keterangan, Kejari juga terus mendalami kasus ini dengan mencari barang bukti baru. Hingga saat ini pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa satu unit mobil dan telepon selular.

Kajari mengajak masyarakat Purwakarta melihat kasus ini dengan objektif.

"Saya berharap publik melihatnya dengan netral. Keberpihakan mungkin ada pada orang-orang tertentu, tapi biarkan proses hukum ini berjalan dengan baik. Jangan kemudian ditambah-tambah dengan sesuatu karena keberpihakannya," ujar Kajari.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network