Ia menjelaskan bahwa meskipun niat dari penggalangan dana terkadang bersifat sosial, tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh membahayakan atau mengganggu pengguna jalan.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan dana di jalan umum. Bila ada keperluan kegiatan sosial, silakan ikuti prosedur dan manfaatkan lokasi yang telah ditentukan," tambahnya.
Satpol PP Purwakarta juga berharap seluruh elemen masyarakat bisa memahami dan mendukung kebijakan ini, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman untuk semua.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait