Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan, Satpol PP Purwakarta Siap Tindak Tegas

irwan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa. (Foto: iNewsPurwakarta)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/Hub02/Kesra tentang penertiban pungutan dan sumbangan di jalan umum, pada Senin (14/4/2025).

Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjawab keresahan warga terkait maraknya pungutan liar yang meresahkan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, hingga ke tingkat camat, lurah, dan kepala desa. Tujuannya untuk menciptakan jalanan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyatakan pihaknya siap menjalankan instruksi tersebut dengan serius.

"Kami akan intensifkan patroli dan berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga desa. Fokus kami adalah titik-titik rawan yang selama ini sering dijadikan lokasi pungutan liar," ujar Teguh.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network