PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/Hub02/Kesra tentang penertiban pungutan dan sumbangan di jalan umum, pada Senin (14/4/2025).
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjawab keresahan warga terkait maraknya pungutan liar yang meresahkan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, hingga ke tingkat camat, lurah, dan kepala desa. Tujuannya untuk menciptakan jalanan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyatakan pihaknya siap menjalankan instruksi tersebut dengan serius.
"Kami akan intensifkan patroli dan berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga desa. Fokus kami adalah titik-titik rawan yang selama ini sering dijadikan lokasi pungutan liar," ujar Teguh.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait