"Sebelum masuk dalam program legislasi, setiap raperda harus dilengkapi naskah akademik agar bisa diverifikasi kelayakannya," jelasnya.
DPRD juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Purwakarta untuk menginventarisasi sejumlah perda yang sudah ada beserta turunannya, termasuk Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita akan identifikasi mana perda yang masih berlaku, yang sudah tidak relevan, dan yang belum terimplementasi. Setelah itu, baru dirancang program legislasi bertahap," paparnya.
DPRD mengapresiasi masukan dan kritik dari masyarakat, termasuk dalam hal implementasi perda tertentu, seperti Perda Kepemudaan. Pihaknya akan mengundang perangkat daerah terkait untuk mengevaluasi kendala pelaksanaannya. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya kajian mendalam terkait kemampuan keuangan daerah sebelum menetapkan alokasi anggaran dalam Perda.
"Misalnya, ada kewajiban minimal 2 persen APBD untuk anggaran kepemudaan. Niatnya baik, tapi harus dilihat apakah keuangan daerah memungkinkan, mengingat sudah ada belanja wajib lainnya. Tapi karena sudah menjadi perda, konsekuensinya ya harus diimplementasikan," ujarnya.
Dedi berterima kasih atas berbagai masukan yang mendorong semangat perbaikan. "Kami berkomitmen melakukan perubahan bertahap agar fungsi pengawasan dan pembentukan perda berjalan optimal," ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait