Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan hukum, dan semua pihak, termasuk masyarakat, memiliki kepastian.
Ketertiban peserta didik adalah tujuan mulia, tetapi harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Surat Edaran bukanlah solusi jangka panjang.
Pemprov Jabar dan daerah lain perlu belajar dari Purwakarta: transformasikan kebijakan pendidikan menjadi produk hukum yang mengikat, lengkapi dengan SOP, dan pastikan implementasinya transparan serta akuntabel. Hanya dengan cara ini, pembangunan pendidikan bisa benar-benar berkelanjutan.***
*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, tinggal di Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait