oleh: Agus M Yasin*
Berbicara tentang ketertiban peserta didik, mulai dari larangan membawa kendaraan, pemberlakuan jam malam, hingga ketentuan jam masuk sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai panduan. Namun, secara hukum, SE bukanlah produk peraturan perundang-undangan. Ia tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum, apalagi menjadi dasar untuk membatasi atau menghukum warga negara.
KECUALI jika SE tersebut hanya menjabarkan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika SE melampaui kewenangan, ia rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama jika berdampak pada hak sipil masyarakat.
Agar tidak menimbulkan polemik hukum, aturan seperti ini seharusnya diubah menjadi produk hukum daerah (Perda atau Perbup), lalu diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Bagaimana praktiknya di Purwakarta? Kecuali aturan jam masuk sekolah pukul 06.30, dua kebijakan lain, yakni larangan pelajar membawa kendaraan bermotor dan jam malam, sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertama, Pasal 10 huruf h Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kedua, Pasal 31 Ayat (1) huruf a yang secara spesifik melarang peserta didik mengendarai motor ke sekolah. Artinya, Purwakarta tidak melanggar hukum dalam menerapkan kebijakan ini.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait