[OPINI]: Larangan Jam Malam Pelajar, Tak Cukup Hanya dengan Surat Edaran

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta, Agus M Yasin. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

Yang diperlukan sekarang adalah SOP dari Dinas Pendidikan Purwakarta sebagai pedoman teknis. SOP memastikan alur kerja jelas, tanggung jawab terdefinisi, dan evaluasi kinerja lebih mudah.

Ia juga menjadi acuan audit serta solusi jika terjadi penyimpangan. Bahkan, SOP bisa mengatur kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam pengawasan.

Pemprov Jabar Harus Lebih Tegas

Berkaca pada Purwakarta, Pemprov Jabar seharusnya tidak berhenti pada SE. Kebijakan seperti "9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Gapura Panca Waluya" perlu dikukuhkan sebagai produk hukum daerah. Tanpa payung hukum yang kuat, kebijakan pendidikan hanya bersifat sementara, tidak fundamental, dan rentan dibatalkan.

SE memang berguna untuk menjabarkan norma yang sudah ada, tetapi ia tidak bisa menciptakan norma baru. Jika Pemprov Jabar serius membangun pendidikan berkelanjutan, langkah regulatif melalui Perda atau Peraturan Gubernur adalah keharusan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network