Langkah percepatan relokasi ini dilakukan untuk memastikan warga tinggal di tempat yang aman dan manusiawi, serta untuk memudahkan petugas dalam menangani sisa dampak bencana di lokasi terdampak.
“Yang harus ada di lokasi bencana biar petugas saja. Warga yang terdampak tidak boleh lagi tinggal di penampungan,” tandas Om Zein.
Pemerintah daerah saat ini masih terus melakukan pendataan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PTPN, untuk segera memulai pembangunan hunian tetap. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait