Sebagai tindak lanjut, Galih menyebut bahwa pihaknya telah melakukan proses appraisal dan melaporkan perkembangan terbaru kepada BPK. Ia juga menyatakan bahwa proses penetapan tarif sewa resmi masih dalam tahap awal dan perlu melalui mekanisme panjang hingga bisa masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait