PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (17/7/2025), petugas mendapati aktivitas ilegal di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta.
Aparat menangkap para pelaku saat tengah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg — yang akrab dikenal sebagai gas melon — ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg, menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025) mengungkap bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lebih dari lima bulan dan meraup keuntungan hingga Rp69,6 juta.
“Tiga tersangka utama kami amankan. ID (44) bertugas melakukan pemindahan isi gas, HS (41) sebagai penyedia tabung kosong dan penjual gas hasil suntikan, serta UG (44) membantu proses distribusi dan penyuntikan,” jelas Kapolres.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan:
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait