60 tabung gas 3 kg kosong
73 tabung gas 3 kg berisi
18 tabung gas 12 kg biru berisi gas suntikan
12 tabung Bright Gas 12 kg pink
3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg
30 pipa suntik gas modifikasi
30 capseal kuning (tutup tabung)
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal, terutama yang berasal dari isi ulang tidak resmi.
“Laporkan segera jika menemukan aktivitas serupa. Keselamatan dan hak masyarakat sebagai konsumen tidak boleh dikompromikan,” tegasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait