PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyoroti hilangnya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp71,7 miliar yang seharusnya disalurkan ke desa-desa pada tahun anggaran 2016 hingga 2018. Menurutnya, dana tersebut tidak pernah diterima oleh desa dan hingga kini belum jelas ke mana perginya.
“Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini penghilangan hak desa. Jangan alihkan isu dengan menyebutnya sebagai 'sisa hutang DBHP'. Itu istilah menyesatkan dan tak punya dasar hukum,” tegas Zaenal dalam pernyataan resminya.
Pembayaran "Siluman" di 2019–2020?
Di masa pemerintahan Bupati Anne Ratna Mustika (ARM), sebagian DBHP kemudian dibayarkan kembali pada tahun anggaran 2019–2020. Namun, Zaenal mempertanyakan keabsahan sumber dana tersebut.
“Pertanyaannya: dari mana dana itu diambil? Apakah melalui mekanisme yang sah, atau justru hasil pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD? Ini harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Menguak Klaim ‘Hutang DBHP’: Manipulatif dan Tidak Berdasar
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait