Klaim yang menyebut pembayaran 2019–2020 sebagai "pelunasan sisa hutang DBHP" dianggap sebagai pengaburan fakta dan pelecehan terhadap hukum keuangan daerah.
Zaenal merinci alasan klaim tersebut tidak sah:
Tidak ada keputusan DPRD yang menyetujui penundaan DBHP 2016–2018.
Tidak ada krisis fiskal atau force majeure yang membenarkan penundaan penyaluran.
Tidak tercatat dalam perubahan APBD 2016–2018 sebagai dana yang dialihkan atau ditangguhkan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait