Dana Bagi Hasil Pajak Rp71,7 M Raib, Ketua KMP: Jangan Tutupi dengan Narasi Hutang Fiktif!

irwan
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin. Foto: Ist

Klaim yang menyebut pembayaran 2019–2020 sebagai "pelunasan sisa hutang DBHP" dianggap sebagai pengaburan fakta dan pelecehan terhadap hukum keuangan daerah.

Zaenal merinci alasan klaim tersebut tidak sah:

Tidak ada keputusan DPRD yang menyetujui penundaan DBHP 2016–2018.

Tidak ada krisis fiskal atau force majeure yang membenarkan penundaan penyaluran.

Tidak tercatat dalam perubahan APBD 2016–2018 sebagai dana yang dialihkan atau ditangguhkan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network