Berdasarkan UU No. 33/2004 dan PP No. 12/2019, DBHP adalah hak desa tahunan, bukan pinjaman atau utang yang bisa dibayar lintas tahun.
"Kalau ada istilah 'hutang DBHP', itu cuma akal-akalan untuk menyamarkan potensi korupsi. Padahal jelas, kalau ada kerugian keuangan negara atau daerah akibat penyalahgunaan kewenangan, itu masuk ranah pidana sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3," tegas Zaenal.
KMP Desak Audit Forensik dan Investigasi
Komunitas Madani Purwakarta mendesak dilakukannya audit forensik terhadap aliran dana DBHP tahun 2016–2018 serta investigasi atas sumber dana yang digunakan untuk ‘membayar kembali’ DBHP di 2019–2020.
Pertanyaan Kunci dari KMP:
Ke mana larinya Rp71,7 miliar DBHP periode 2016–2018?
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait