Dana Bagi Hasil Pajak Rp71,7 M Raib, Ketua KMP: Jangan Tutupi dengan Narasi Hutang Fiktif!

irwan
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin. Foto: Ist

Berdasarkan UU No. 33/2004 dan PP No. 12/2019, DBHP adalah hak desa tahunan, bukan pinjaman atau utang yang bisa dibayar lintas tahun.

"Kalau ada istilah 'hutang DBHP', itu cuma akal-akalan untuk menyamarkan potensi korupsi. Padahal jelas, kalau ada kerugian keuangan negara atau daerah akibat penyalahgunaan kewenangan, itu masuk ranah pidana sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3," tegas Zaenal.

KMP Desak Audit Forensik dan Investigasi

Komunitas Madani Purwakarta mendesak dilakukannya audit forensik terhadap aliran dana DBHP tahun 2016–2018 serta investigasi atas sumber dana yang digunakan untuk ‘membayar kembali’ DBHP di 2019–2020.

Pertanyaan Kunci dari KMP:

Ke mana larinya Rp71,7 miliar DBHP periode 2016–2018?

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network