IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Reporter CNN: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

irwan
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan. Foto: Istimewa

Lebih jauh, IJTI mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenai sanksi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

IJTI menyerukan kepada semua pihak, termasuk lembaga negara, untuk tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.***

 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network