APDESI Merah Putih Resmi Berbadan Hukum: Siap Jadi Garda Depan Pembangunan Desa

irwan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terbitkan Surat Keputusan Pengesahan AHU untuk APDESI Merah Putih. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Sebuah langkah monumental terjadi di dunia pemerintahan desa. Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Merah Putih (APDESI Merah Putih) kini resmi mengantongi status badan hukum, setelah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan AHU-0007198.AH.07 Tahun 2025 pada 9 Oktober 2025.

Legalitas ini diperoleh berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Notaris Yaseer Arafat, S.H., M.Kn., melalui Akta Nomor 27, dengan Nomor Pendaftaran 6025100931100443. SK tersebut menyatakan bahwa seluruh persyaratan pendirian organisasi telah dipenuhi secara sah dan lengkap.

Wadah Baru yang Lebih Representatif

Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih, A. Anwar Sadat, S.H., menyambut hangat pengesahan ini. Ia menegaskan bahwa APDESI Merah Putih hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata aparatur desa — kepala desa, perangkat desa, dan BPD — yang selama ini merasa kurang terakomodir oleh struktur organisasi sebelumnya.

"Dengan hadirnya kami, saya berharap seluruh aspirasi aparatur pemerintahan desa dapat terakomodir serta akselerasi pembangunan desa bisa lebih cepat terealisasi," ujar Anwar Sadat.

Organisasi ini tidak sekadar menjadi wadah, melainkan juga menjadi gerakan nasional yang memperjuangkan desa sebagai pusat pertumbuhan baru — dengan tata kelola yang modern, transparan, dan akuntabel.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network