Gelapkan Mobil Leasing, Polres Purwakarta Jerat Warga Subang dengan UU Fidusia

irwan
Seorang perempuan asal Subang ditetapkan sebagai tersangka kasus fidusia oleh Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang perempuan bernama Sofia Erna Sholihat, S.Pd.I harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak pembiayaan.

Kasus ini bermula saat salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) memberikan dana sebesar Rp180 juta lebih kepada Sofia untuk pembelian mobil Honda Brio Satya Tahun 2022 dengan nomor polisi T-1815-UP. Namun, Sofia hanya mampu membayar cicilan sebanyak 17 kali dari total kewajiban angsuran.

Karena kesulitan membayar, mobil tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial SA dengan dalih akan dibantu melakukan pelunasan. Sayangnya, hingga kini pelunasan tak kunjung dilakukan dan kendaraan pun tidak diketahui keberadaannya.

Satreskrim Polres Purwakarta yang menerima laporan dari pihak perusahaan pembiayaan langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Sofia telah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin—yang merupakan tindak pidana.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta,” ungkap Ipda Hendra Hermansyah, Kanit 2 Satreskrim Polres Purwakarta.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network