Sebagai bagian dari langkah transparansi dan kontrol publik, KMP menegaskan bahwa telah berkirim surat kepada PPID Dinas Tata Ruang dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Tujuannya untuk meminta dokumen lengkap pengadaan proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga dasar hukum penetapan kualifikasi paket.
Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), untuk memastikan apakah proses pengadaan benar-benar dijalankan sesuai hukum atau justru menyimpan pelanggaran serius.
“Kami tempuh jalur resmi dan konstitusional. Dokumen pengadaan harus dibuka ke publik. Dari sanalah akan terlihat apakah proses ini sah atau justru cacat sejak awal,” tegas Zaenal.
Dikatakan Zaenal, apabila dugaan ini terbukti, maka rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan tender, dan potensi kerugian keuangan negara.
“Kami akan segera melaporkan dugaan skandal ini ke Kejaksaan, dengan melampirkan dokumen, kronologi investigasi, serta bukti permulaan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tandas Zaenal.
Kepala Distarkim Purwakarta Dian Andriansyah belum bersedia berkomentar untuk menanggapi tudingan yang dilontarkan KMP tersebut.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
