Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pengacara Yaqut Protes Penetapan Tersangka

Tatang Budimansyah
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH). Foto: facebook

Ia turut menyoroti soal kewenangan pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, distribusi kuota merupakan otoritas Arab Saudi yang diatur dalam nota kesepahaman atau MoU antara kedua negara.

"Mereka hanya memandang dan menilai kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal, seperti Gus Yaqut sampaikan, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi Ultimate Authority yang mengambil keputusan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Selain Yaqut, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, komposisi pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menemukan pembagian kuota dilakukan dengan komposisi berbeda, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan bagi jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network