Kalah Tawuran Perang Sarung, Kakak Beradik di Purwakarta Keroyok Pemuda di Bengkel, Terancam 7 Tahun

Irwan
Pelaku pengeroyokan di bengkel motor Jl. Kapten Halim ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta. Foto: Ist

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saeful Uyun, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas Unit Jatanras berhasil meringkus RD dan AB di kawasan Simpang Pasar Rebo, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pengeroyokan dipicu dendam akibat tawuran perang sarung yang sebelumnya terjadi antara AB dan korban. Dalam tawuran tersebut, AB kalah dan merasa tidak terima. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya, RD, untuk membalas dendam.

“Keduanya mendatangi korban yang saat itu sedang menservis motor, lalu melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Uyun.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. ***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network