Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku

Tatang Budimansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram)

Menurut Mellisa, hingga permohonan praperadilan diajukan, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan tersebut belum pernah diterima.

“Dalam perkara ini, hingga permohonan praperadilan diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK, masing-masing pada 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil penyidik terkait sprindik pertama.

“Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025 yang disebut sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon,” katanya.

Selain itu, pihak pemohon menilai penetapan tersangka tidak didukung hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Karena itu, menurut mereka, penetapan tersangka semestinya dinyatakan tidak sah.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ucap Mellisa.

Kuasa hukum juga berpendapat bahwa kuota haji yang menjadi objek perkara tidak termasuk dalam definisi keuangan negara.

“Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara,” katanya.

Meski berbagai dalil tersebut diajukan, hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Gus Yaqut di KPK tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network