Kementerian LH dalam siaran persnya menyatakan, peninjauan ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hanif ingin melihat ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, dan penguatan koordinasi antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah. Tujuannya tak lain untuk menjamin sampah tak menumpuk di area publik. “Sesuai UU, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” tandas Hanif.
Dia mengaku akan mengambil tindakan hukum bagi pengelola yang tak menyediakan fasilitas pengolahan sampah, “Kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajibannya,” imbuhnya.
Sabtu, 14 Maret 2026, Hanif kembali menginspeksi rest area ruas Tol Trans Jawa. Kunjungannya tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet yang digelar sehari sebelumnya dalam hal menjaga kenyamanan masyarakat selama musim mudik. “Pak Presiden mewanti-wanti bahwa pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri,” tandasnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Rumah Kompos. (Foto: dok Kementerian LH)
Hanif menemukan sejumlah rest area yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Kementerian LH memberi waktu kepada pengelola rest area untuk melakukan perbaikan sesegera mungkin.
Rest Area Percontohan
Keseriusan manajemen Travoy Rest KM 88B dalam menjaga agar tetap prima dalam pelayanan, nyaman, asri, dan bersih, mendapat ganjaran dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Bukan, bukan sekali tempat persinggahan ini meraih penghargaan, tetapi tiga kali berturut-turut.
“Benar, Kementerian PU menganugerahi Travoy Rest KM 88B sebagai Pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Tipe A Terbaik I,” ujar Manajer Operasional JMRB Heri Nuryanto di kantornya, Kamis, 14 April 2026.
Predikat bergengsi tersebut, diperoleh pada ajang peringatan Hari Bakti Kementerian PU, “Kami memenanginya secara berturut-turut yakni pada 2022, 2023, dan 2024,” sambung Heri.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
