Polisi Gerebek Kontrakan di Purwakarta, 35 Botol Miras Oplosan Disita

irwan
Rumah kontrakan di kawasan Gardu Induk Simpang Purwakarta digrebek.Polisi, 35 botol miras oplosan disita. (Foto: Ist)

Menurutnya, miras oplosan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar keamanan yang jelas.

Dalam operasi itu, petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada penjual agar tidak lagi mengedarkan minuman keras ilegal. Polisi juga mengingatkan bahaya konsumsi miras oplosan yang dapat berdampak fatal bagi keselamatan jiwa.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Purwakarta akan berkoordinasi dengan Sat Samapta guna proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Minuman keras oplosan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, peredaran miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” kata IPTU Tini Yutini.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network