Polisi Gerebek Kontrakan di Purwakarta, 35 Botol Miras Oplosan Disita

irwan
Rumah kontrakan di kawasan Gardu Induk Simpang Purwakarta digrebek.Polisi, 35 botol miras oplosan disita. (Foto: Ist)

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal.

“Kami berharap masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network