JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Lokasi yang digeledah meliputi sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal, serta rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
“Dari penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor ber-cc besar,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Dari empat kendaraan tersebut, tiga motor gede disita dari rumah di Pemalang, sedangkan satu lainnya diamankan dari Purworejo.
Selain sepeda motor, penyidik juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, berbagai dokumen, barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
