Sakit Hati karena Ucapan Korban, Pengangguran di Purwakarta Nekat Habisi Marbot Masjid

Irwan
Satreskrim Polres Purwakarta tangkap pelaku pembunuhan marbot masjid di Perum Metro Cikopo, Desa Cibodas, Bungursari, Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Korban tidak ada perlawanan karena pelaku langsung menghantam menggunakan senjata tajam," ujar Made.

Saat ini jenazah korban masih menjalani autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk memastikan penyebab kematian dan jumlah luka yang diderita.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. Penyidik masih mendalami sejak kapan rasa sakit hati tersebut muncul serta memeriksa pelaku secara intensif guna melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network