"Korban tidak ada perlawanan karena pelaku langsung menghantam menggunakan senjata tajam," ujar Made.
Saat ini jenazah korban masih menjalani autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk memastikan penyebab kematian dan jumlah luka yang diderita.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. Penyidik masih mendalami sejak kapan rasa sakit hati tersebut muncul serta memeriksa pelaku secara intensif guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
