JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Polisi mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang perempuan berinisial DMJ (21) di Jakarta Barat. Pelaku diduga menggunakan aplikasi kencan daring untuk mencari dan mendekati calon korbannya.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan DMJ sedang menunggu seorang pria yang diduga menjadi targetnya viral di media sosial.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pelaku telah ditangkap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Seorang perempuan berinisial DMJ (21) sudah berhasil diamankan,” kata Taufik dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa DMJ berkenalan dengan korban berinisial SY (18), yang masih berstatus pelajar, melalui aplikasi kencan online. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Setelah sempat berbincang di sebuah warung kopi, DMJ meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke toilet. Namun, setelah menunggu sekitar satu jam, korban menyadari bahwa DMJ tidak kembali dan sepeda motornya telah dibawa kabur.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kembangan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, STNK dan BPKB kendaraan, telepon genggam milik pelaku, serta rekaman CCTV.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Taufik.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring. Warga juga diminta tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara dekat.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
