"Saya tidak pernah menyuruh dia aborsi. Saya siap bertanggung jawab dan menikahi dia, tapi pacar saya yang menolak dinikahi," klaim Briptu YG saat memberikan keterangan.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena RP diketahui merupakan kakak kandung seorang anggota polisi wanita (Polwan) yang juga bertugas di Polres Pelalawan.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Dia menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun perkara melibatkan anggota Polri dan keluarga besar kepolisian.
"Kasus ini kami selesaikan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, apalagi melibatkan anggota dan keluarga besar Polri. Karena tidak ada titik temu mediation antara kedua belah pihak, maka kasus berlanjut ke tahap penyelidikan," ujar Kompol Asep Rahmat.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan menangani dugaan tindak pidana umum, sedangkan Propam Polres Pelalawan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Briptu YG.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
