Keterangan Kejagung tersebut berbeda dengan penjelasan pihak Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian dalam kaitannya dengan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Menurut Febri, keterangan yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak pernah menyebut secara langsung bahwa Tan Kian menyerahkan uang tersebut kepada Febrie Adriansyah.
"Tan Kian memberikan uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).
Febri menilai informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut masih sebatas klaim yang berasal dari satu pihak, yakni Tan Kian. Dia juga menekankan bahwa substansi perkara belum diuji dalam sidang pokok perkara.
"Hakim secara tegas mengatakan tidak menyimpulkan hal itu dan menyatakannya masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja nanti pada persidangan pokok perkara," tegasnya.
Penyidik Kejagung kini masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengurai dugaan tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
