Meski demikian, Budi menegaskan belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Nusron. KPK masih mempertimbangkan kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut.
"Kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentu semuanya dipertimbangkan oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain mereka, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
