JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat proses penyidikan perkara tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Kelima saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Anang memastikan proses hukum dalam perkara tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Penyidikan juga dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut, mulai dari persoalan pengadaan barang dan jasa, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
