Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja di Cikopo, Om Zein: Kalau Syarat Terpenuhi Harus Diizinkan

Irwan
Ratusan warga saat demo di kantor Pemkab Purwakarta, tolak pembangunan gereja di Cikopo. Foto: inews Purwakarta.id/Irwan

Menurutnya, pendirian rumah ibadah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, baik persyaratan administrasi, persyaratan khusus maupun persyaratan teknis.

“Yang pertama untuk persoalan pendirian rumah ibadah itu sudah ada aturannya. Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknis yang terpenuhi, kita bangun,” kata Om Zein saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (8/10/2026).

Sebaliknya, jika persyaratan belum terpenuhi, pembangunan belum dapat dilakukan. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memastikan umat tetap dapat menjalankan ibadah

“Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk bagaimana mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” ujarnya.

Om Zein menyebut rencana pembangunan rumah ibadah tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network