Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja di Cikopo, Om Zein: Kalau Syarat Terpenuhi Harus Diizinkan

Irwan
Ratusan warga saat demo di kantor Pemkab Purwakarta, tolak pembangunan gereja di Cikopo. Foto: inews Purwakarta.id/Irwan

Menurut Om Zein, pengajuan izin dilakukan setelah jumlah umat yang akan beribadah di lokasi tersebut mencapai sekitar 90 orang. Sebelumnya, jumlah tersebut disebut belum terpenuhi sehingga pengajuan izin belum dilakukan.

“Ya mungkin dulu kan yang beribadahnya belum 90 orang karena syaratnya kan minimal 90 orang penganutnya,” ujarnya.

“Karena biasanya kalau yang belum 90 mereka belum mengajukan izin, jadi sekarang sudah 90 makanya mereka mengajukan,” lanjutnya.

Ia juga menyebut lokasi tersebut telah digunakan untuk kegiatan ibadah selama sekitar tiga tahun. Saat ini, pihak pengelola disebut masih melengkapi sejumlah persyaratan formal untuk proses pengajuan izin.

Terkait penolakan warga, Om Zein mengatakan pemerintah telah menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network