JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ditargetkan rampung dan disahkan pada Maret 2027. Salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah persyaratan pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin mengatakan, seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan aturan baru tersebut.
"Pasti (syarat pendidikan jadi pembahasan). Total kalau tidak salah judicial review terkait Undang-Undang Pemilu itu ada 160-an. Walaupun yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian itu ada 22 sampai 24. Itu menjadi baseline pembahasan," kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Khozin, pembahasan RUU Pemilu telah berjalan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ke depan, Komisi II DPR juga akan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pakar dan akademisi hingga partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen.
"Selain memang Komisi II juga sudah melakukan puluhan kali RDPU, kita juga nanti akan mengundang pakar-pakar, mengundang akademisi, mengundang partai nonparlemen juga akan kita undang," katanya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
